Stop Animal Abuse









Hewan merupakan makhluk hidup yang dikenal sebagai sahabat manusia. Tetapi masih banyak manusia yang menyiksa hewan dengan cara tidak wajar dan tidak semestinya. Padahal hewan tersebut tidak pernah mengganggu kita. Hewan akan menyerang manusia apabila mereka mendapat ancaman yang dibuat oleh manusia sendiri.

Animal abuse (dalam Bahasa Indonesia artinya kekerasan terhadap hewan) adalah penderitaan atau kekerasan yang dilakukan manusia terhadap hewan untuk tujuan selain perlindungan diri. Bila diartikan lebih dalam, itu bisa berarti kekerasan yang dilakukan demi keuntungan sendiri. Seperti membunuh hewan untuk demi mendapatkan  bulunya. Kekerasan pada hewan ini sudah sangat sering terjadi.

Kekerasan kepada hewan bisa kita temukan dimana saja. Misalnya, ketika ada anjing berlari ada orang yang iseng dengan sengaja melemparkan batu. Tidak hanya itu, apabila kita makan di warung tenda atau pinggir jalan sering kali kucing datang dan banyak orang yang merasa terganggu dan akan menyiram kucing tersebut ataupun menendangnya. Padahal kucing tersebut hanya ingin meminta sedikit makanan dari yang kita makan dan kucing itu juga tidak menganggu. Kurangnya pengawasan orang tua juga bisa membuat anak-anak menjadi pelaku animal abuse, contohnya anak-anak yang sengaja menggunakan karet gelang sebagai kalung kucing dan membiarkannya begitu saja sehingga leher kucing tersebut mengalami luka.

Hewan-hewan yang berada di sirkus merupakan korban kekerasan yang dilakukan oleh manusia. Mereka diambil dari habitatnya, bahkan ada juga yang disuntik supaya menjadi jinak. Seharusnya kita sebagai manusia harus menyadari bahwa hewan juga makhluk hidup ciptaan Tuhan. Mereka butuh tempat tinggal, makan, dan mereka juga memiliki perasaan. 

Berikut undang-undang serta ancaman hukuman yang bisa dikategorikan termasuk dalam perlindungan terhadap hewan.
1. Praktik Kekerasan di Masyarakat : Termasuk pemukulan, penusukan, pencekikan, dan pembuangan hewan
KUHP pasal 302; 406; 335; 170; 540. Hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan no. 18 Tahun2009, pasal 66 dan 67.
2. Pengandangan dan Perantaian: Termasuk kandang yang tidak layak, kekurangan air atau makanan; salah urus; penyiksaan
KUHP pasal 302; 406; 540; 335. Hukuman maksimal 2 tahun penjara.
Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan no. 18 Tahun2009, pasal 66 dan 67.
3. Pembunuhan dan/atau Peracunan Anjing : Termasuk tindakan yang dilakukan atas permintaan masyarakat atau pemerintah
KUHP pasal 302; 406; 335; 170. Hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan no. 18 Tahun 2009, pasal 66.
4. Pencurian Anjing : Termasuk motif keuntungan finansial atau tebusan.
KUHP pasal 362; 363; 406; 480; 481; 335; 365. Hukuman maksimal 15 tahun penjara.
5. Pertarungan Anjing Teroganisir
KUHP pasal 241; 302; 406; 170. Hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan no. 18 Tahun2009, pasal 66 dan 67.
6. Perdagangan Daging Anjing, Pasal yang berbeda-beda dikenakan kepada Pemasok, Penjual dan Pembeli.
KUHP pasal 241; 302; 362; 363; 406; 335; 170; 480; 481; 204; 205. Hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan No. 18 Tahun2009, pasal 66 dan 67. Bab 13, pasal 86 dan 87.
Nahhh jadi mulai sekarang ayo berhenti menyakiti hewan. Apabila kita berbuat baik kepada hewan, maka hewan tersebut akan berbuat baik kepada kita. Mai kita lestarikan hewan dan berikan mereka hak untuk hidup bebas.

http://citizen6.liputan6.com/read/2344481/ini-pasal-pasal-hukuman-kekerasan-pada-hewan-tapi-berlakukah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Manfaat Memiliki Hewan Peliharaan

Mengapa Kucing Sangat Suka Bermain di Box ?