Stop Animal Abuse
Hewan merupakan makhluk hidup
yang dikenal sebagai sahabat manusia. Tetapi masih banyak manusia yang menyiksa
hewan dengan cara tidak wajar dan tidak semestinya. Padahal hewan tersebut
tidak pernah mengganggu kita. Hewan akan menyerang manusia apabila mereka
mendapat ancaman yang dibuat oleh manusia sendiri.
Animal abuse
(dalam Bahasa Indonesia artinya kekerasan terhadap hewan) adalah penderitaan
atau kekerasan yang dilakukan manusia terhadap hewan untuk tujuan selain perlindungan
diri. Bila diartikan lebih dalam, itu bisa berarti kekerasan yang dilakukan
demi keuntungan sendiri. Seperti membunuh hewan untuk demi mendapatkan bulunya. Kekerasan pada hewan ini sudah
sangat sering terjadi.
Kekerasan kepada hewan bisa kita
temukan dimana saja. Misalnya, ketika ada anjing berlari ada orang yang iseng dengan sengaja melemparkan batu.
Tidak hanya itu, apabila kita makan di warung tenda atau pinggir jalan sering
kali kucing datang dan banyak orang yang merasa terganggu dan akan menyiram
kucing tersebut ataupun menendangnya. Padahal kucing tersebut hanya ingin
meminta sedikit makanan dari yang kita makan dan kucing itu juga tidak
menganggu. Kurangnya pengawasan orang tua juga bisa membuat anak-anak menjadi
pelaku animal abuse, contohnya
anak-anak yang sengaja menggunakan karet gelang sebagai kalung kucing dan
membiarkannya begitu saja sehingga leher kucing tersebut mengalami luka.
Hewan-hewan yang berada di sirkus
merupakan korban kekerasan yang dilakukan oleh manusia. Mereka diambil dari
habitatnya, bahkan ada juga yang disuntik supaya menjadi jinak. Seharusnya kita
sebagai manusia harus menyadari bahwa hewan juga makhluk hidup ciptaan Tuhan.
Mereka butuh tempat tinggal, makan, dan mereka juga memiliki perasaan.
Berikut undang-undang serta ancaman
hukuman yang bisa dikategorikan termasuk dalam perlindungan terhadap hewan.
1. Praktik Kekerasan di Masyarakat :
Termasuk pemukulan, penusukan, pencekikan, dan pembuangan hewan
KUHP
pasal 302; 406; 335; 170; 540. Hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Undang-undang
Peternakan dan Kesehatan Hewan no. 18 Tahun2009, pasal 66 dan 67.
2. Pengandangan dan Perantaian: Termasuk
kandang yang tidak layak, kekurangan air atau makanan; salah urus; penyiksaan
KUHP
pasal 302; 406; 540; 335. Hukuman maksimal 2 tahun penjara.
Undang-undang
Peternakan dan Kesehatan Hewan no. 18 Tahun2009, pasal 66 dan 67.
3. Pembunuhan dan/atau Peracunan Anjing
: Termasuk tindakan yang dilakukan atas permintaan masyarakat atau pemerintah
KUHP
pasal 302; 406; 335; 170. Hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Undang-undang
Peternakan dan Kesehatan Hewan no. 18 Tahun 2009, pasal 66.
4. Pencurian Anjing : Termasuk motif
keuntungan finansial atau tebusan.
KUHP
pasal 362; 363; 406; 480; 481; 335; 365. Hukuman maksimal 15 tahun penjara.
5. Pertarungan Anjing Teroganisir
KUHP
pasal 241; 302; 406; 170. Hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Undang-undang
Peternakan dan Kesehatan Hewan no. 18 Tahun2009, pasal 66 dan 67.
6. Perdagangan Daging Anjing, Pasal yang
berbeda-beda dikenakan kepada Pemasok, Penjual dan Pembeli.
KUHP
pasal 241; 302; 362; 363; 406; 335; 170; 480; 481; 204; 205. Hukuman maksimal
penjara seumur hidup.
Undang-undang
Peternakan dan Kesehatan Hewan No. 18 Tahun2009, pasal 66 dan 67. Bab 13, pasal
86 dan 87.
Nahhh jadi mulai sekarang ayo berhenti menyakiti
hewan. Apabila kita berbuat baik kepada hewan, maka hewan tersebut akan berbuat
baik kepada kita. Mai kita lestarikan hewan dan berikan mereka hak untuk hidup
bebas.
http://citizen6.liputan6.com/read/2344481/ini-pasal-pasal-hukuman-kekerasan-pada-hewan-tapi-berlakukah
Komentar
Posting Komentar